Hati Hati! Hukum Memakai Songkok dan Kopiah Ketika Solat
Hukum Memakai Songkok dan Kopiah
Menurut Ustaz Azhar Idrus, penggunaan songkok atau kopiah dalam Islam memiliki hukum sunnah. Artinya, dianjurkan tetapi tidak wajib. Sunnah ini didasarkan pada beberapa hadis, di antaranya:
- Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim: Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah salah seorang dari kalian memakai serban, karena sesungguhnya ia lebih baik dari kopiah."
- Hadis riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah: Rasulullah SAW bersabda, "Pakailah serban, karena sesungguhnya ia adalah pakaian bagi orang-orang soleh sebelum kalian."
Dalil yang Menyebutkan Kebolehan Memakai Kopiah
Selain hadis-hadis yang disebutkan di atas, ada juga beberapa dalil yang menjelaskan kebolehan memakai kopiah:
- Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memakai kopiah hitam dari bulu domba.
- Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memakai kopiah dari kulit.
Metode Pemakaian
- Songkok: Dipakai menutupi kepala seluruhnya, menutupi telinga, dan berada di bawah dagu.
- Kopiah: Dipakai menutupi ubun-ubun kepala saja, tidak menutupi telinga dan dagu.
Referensi
- https://www.youtube.com/watch?v=HRl82JBC2Po
- Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim
- Hadis Riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah
- Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq